KepMen 555 Tentang Juru Ukur Tambang

Blog Mas Dory - Juru ukur tambang berdasarkan pasal 17 dan pasal 18 tentang kewajiban juru ukur tambang, dan pasal 19 tentang peta dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995. Artikel ini berisi informasi tentang pasal 17, pasal 18 tentang kewajiban juru ukur, dan pasal 19 tentang peta dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 yang membahas tentang Juru Ukur dan Peta Tambang dalam dunia pertambangan. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman khususnya kepada diri saya sendiri dan pembaca pada umumnya tentang pasal-pasal dalam KepMen 555 yang berhubungan dengan Juru Ukur Tambang di dunia pertambangan.

Sebelum membahas tentang Juru Ukur dan Kewajiban Juru Ukur tambang, ada baiknya kita pahami dulu kenapa suatu pertambangan membutuhkan seorang/lebih Juru Ukur tambang. Hal ini mungkin masih berkaitan dengan kewajiban utama seorang Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu memastikan terlaksana nya Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) di suatu wilayah pertambangan (PKP2B) yang dipimpin nya.

Juru Ukur tambang atau surveyor berdasarkan KepMenTamBen no 555 | Blog Mas Dory

Kewajiban Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk menyediakan peta tambang.


Kepala Teknik Tambang (KTT) diharus kan menyediakan peta tambang yang dapat dengan mudah dibaca oleh setiap orang (pekerja) di lokasi atau area pertambangan (area PKP2B) yang dipimpin nya tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam memahami seluruh lokasi kerja nya dari hal-hal yang bisa membahayakan kondisi pekerja tersebut (tersesat, menemukan jalur evakuasi yang aman, dll). Hal ini sesuai dengan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 19 yang berbunyi:

Pasal 19
Peta

Kepala Teknik Tambang harus menyediakan:
a. Peta situasi yang menunjukkan batas wilayah tambang, semua pekerjaan di atas tanah, gedung-gedung, sirkuit listrik, jalan darat, rel kereta api, danau-danau, sungai-sungai, tempat-tempat pembuangan tailing, terowongan utama, dan sumuran-sumuran serta keterangan-keterangan lainnya yang ditentukan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, sedangkan untuk pekerjaan di bawah tanah menunjukkan semua di bawah tanah termasuk sumuran, terowongan, bendungan, dan pintu angin atau air;

b. Peta rencana tambang untuk tambang permukaan menunjukkan rencana situasi permukaan yang meliputi lokasi penambangan dan sarana permukaan. Peta rencana tambang bawah tanah menunjukkan bagian-bagian lapisan horizontal termasuk kegiatan bawah tanah bukaan-bukaan, sumuran, dan sarana-sarana dalam tambang bawah tanah serta keterangan lain dengan skala peta yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan harus menunjukkan situasi selama 6 (enam) bulan terakhir;

c. Peta Geologi yang menunjukkan batas-batas lapisan tanah atas endapan aluvial yang berada dalam daerah tersebut; dan

d. Peta tambang yang menunjukkan jalan-jalan utama dan jalan keluar dari setiap penambangan ke permukaan dan tempat telepon atau alat komunikasi lainnya di atas tanah atau bawah tanah, yang dengan mudah dapat dilihat dan dibaca setiap orang.

Baca juga Kewajiban KTT Berdasarkan KepMen 555 setelah anda selesai membaca artikel ini.

Bagaimana Menjadi Seorang Juru Ukur Tambang (Permukan dan Bawah Tanah).


Untuk menjadi seorang juru ukur tambang terbuka (tambang permukaan), orang tersebut terlebih dahulu harus memiliki sertifikat juru ukur yang sudah diakui oleh KAPIT (Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang). Sedangkan untuk menjadi seorang juru ukur tambang bawah tanah, selain memiliki sertifikat juru ukur, orang tersebut haruslah orang yang sudah berpengalaman bekerja di tambang bawah tanah dan telah mendapat persetujuan dari PIT (Pelaksana Inspeksi Tambang).

Hal ini sesuai dengan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 Bagian Keempat tentang Juru Ukur dan Peta Tambang Pasal 17 yang berbunyi:

Bagian Keempat
Juru Ukur dan Peta Tambang
Pasal 17

  1. Hanya orang yang memiliki sertifikat juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.
  2. Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari Pelaksana Inspeksi Tambang.

Kewajiban Juru Ukur Tambang.


Setelah kita mengetahui bagaimana menjadi seorang juru ukur tambang berdasarkan pasal 17 diatas, lantas apa saja kewajiban seorang juru ukur tambang tersebut ?. KepMen 555 pasal 18 telah mengatur apa saja kewajiban juru ukur tambang tersebut. Berikut ini adalah bunyi pasal 18 KepMen no 555 K/26/MPE/1995 tentang Kewajiban Juru Ukur:

Pasal 18
Kewajiban Juru Ukur

  1. Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjuk atau menentukan arah dan batas-batas yang akan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  2. Juru ukur harus segera melaporkan kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila telah mendekati (tidak kurang 50 meter) dari tempat-tempat yang mempunyai potensi bahaya seperti kantong-kantong air, gas-gas berbahaya, semburan batu (rock burst), dan permukaan tanah atau penyangga-penyangga yang dapat membahayakan penggalian tersebut.
  3. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan ini, juru ukur tambang tidak bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran yang telah dilaksanakan atau disahkan oleh juru ukur tambang sebelumnya atau pengukuran-pengukuran yang disahkan sebagai koreksi oleh juru ukur lainnya, tetapi juru ukur tersebut harus:
3. a. Sedapat mungkin mengambil langkah-langkah untuk membuat ketepatan dari setiap peta-peta, gambar-gambar atas peta penampang yang belum dibuat olehnya atau yang dibawah pengawasannya dan;

3. b. Harus melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang, apabila ada keragu-raguan akan ketepatan dari setiap peta, gambar-gambar, atau peta penampang dari tambang yang tidak dibuat oleh atau dibawah pengawas juru ukur tambang, yang mungkin menimbulkan dampak terhadap pekerjaan dan kegiatan tambang atau keselamatan orang-orang di tambang.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan tentang pasal-pasal dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 yang membahas tentang juru ukur tambang di dunia pertambangan. Jika anda mempunyai tambahan pasal dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 yang mengatur tentang juru ukur tambang, tolong jangan ragu untuk menambahkan nya dengan berkomentar di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Sumber Informasi: KepMen no 555 K/26/MPE/1995 Bagian Keempat Juru Ukur dan Peta Tambang Pasal 17, Pasal 18 tentang Kewajiban Juru Ukur, dan Pasal 19 tentang Peta.
Reviewer: Dory Saputro
on: 10/25/2015, Rating: 5
ItemReviewed: KepMen 555 Tentang Juru Ukur Tambang
Descripton: Blog Mas Dory - Juru ukur tambang berdasarkan pasal 17 dan pasal 18 tentang kewajiban juru ukur tambang dan pasal 19 tentang peta dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995.