Persyaratan Menjadi KTT Berdasar KepMen 555

Blog Mas Dory - Tentang persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) Berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE 1995. Informasi ini berisi tentang syarat-syarat apa saja yang wajib dimiliki seseorang jika ingin menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di suatu perusahaan pertambangan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995. Mulai dari pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT) pasal 5 disertai dengan 4 Klasifikasi atau penggolongan Kepala Teknik Tambang (KTT) pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, dan pasal 10.

Tujuan.
Beberapa tujuan saya berbagi informasi ini, yang pertama adalah sebagai bahan pembelajaran buat saya untuk lebih memahami Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (KepMenTamBen) atau KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 5 sampai dengan pasal 10 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Klasifikasi atau penggolongan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Yang kedua adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca yang berprofesi sebagai pengawas tambang (mining dan hauling) atau juru ledak kelas II yang sedang mencari lowongan kerja dan ingin menjabat atau menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) di suatu wilayah pertambangan dan kualifikasi apa saja yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk mengajukan lamaran di suatu perusahaan pertambangan. Seluruh kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi KTT di sini adalah berdasarkan KepMen no 555 seperti tersebut diatas, dan bukan karangan atau ide saya. Jadi sangat penting untuk memenuhi kualifikasi ini terlebih dahulu sebelum kita memutuskan untuk mengajukan lowongan kerja sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di suatu perusahaan pertambangan.

Yang ketiga adalah untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca secara umum.

Persyaratan menjadi Kepala Teknik Tambang KTT Berdasarkan KepMen 555 | Blog Mas Dory

Istilah kata yang saya gunakan.
Untuk lebih memudahkan anda dalam memahami informasi ini, berikut ini adalah beberapa istilah kata yang saya gunakan di sini beserta definisinya menurut KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 1 tentang Pengertian (Kecuali nomor 10 kebawah):
  1. Kepala Teknik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya - Ayat 6.
  2. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya - Ayat 2.
  3. Tambang Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan air - ayat 4.
  4. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah - ayat 5.
  5. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan pertambangan umum - ayat 12.
  6. Pengusaha adalah Pemimpin Perusahaan - ayat 10.
  7. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Ijin Meledakkan (KIM) - ayat 17.
  8. Tambang Hidrolis adalah suatu salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air untuk menggali dan mengangkut material ke instalasi pencucian - ayat 38.
  9. Kapal Keruk Pertambangan adalah kapal yang dipergunakan untuk kegiatan pengalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutnya disebut sebagai Kapal Keruk - ayat 40.
  10. Istilah dan kata yang saya gunakan di blog ini beserta pengertiannya tentang kata Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KaPIT) dan kata Juru Ledak Kelas II. Istilah kata tersebut berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor 216. k/42. 04/DJG/2004. Berikut ini adalah istilah atau kata beserta definisi yang dimaksud:
  • Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KaPIT) Pemerintah adalah Direktur yang bertanggung jawab di bidang pengawasan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan.
  • Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KaPIT) Pemerintah Provinsi / KaPIT Provinsi adalah Kepala Dinas Teknis Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan K3 dan Lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan pada wilayah lintas Kabupaten/Kota.
  • Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KaPIT) Pemerintah Kabupaten/Kota atau disebut KaPIT Kabupaten/Kota adalah Kepala Diknas Teknis Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pengawasan K3 dan Lingkungan pada kegiatan usaha pertambangandalam wilayah Kabupaten/Kota.
  • Juru Ledak Kelas II adalah seseorang yang telah memiliki Kartu Ijin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh KaPIT Pemerintah Provinsi atau KaPIT Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing diangkat oleh Kepala Teknik Tambang perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan peledakan.
Pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Suatu perusahaan pertambangan pemilik Kuasa Pertambangan (KP), atau Kontrak Karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dsb baru bisa memulai aktifitas pertambangan setelah perusahaan pertambangan tersebut memiliki seorang Kepala Teknik Tambang (KTT)  di dalamnya. Selain KTT harus mendapat pengesahan dari KaPIT (Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang) atau juga disebut KaIT (Kepala Inspektur Tambang), pemimpin suatu perusahaan pertambangan juga bisa mengangkat satu atau lebih Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Wakil KTT (WaKTT) dengan pertimbangan tertentu yang diberikan oleh KaPIT atau KaIT.

Sedangkan pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT) ini telah diatur dalam KepMenTamBen (KepMen) no 555 K/26/MPE/1995 pasal 5 tentang Pengangkatan Kepala Teknik Tambang yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 5
Pengangkatan Kepala Teknik Tambang

(1) Kegiatan eksplorasi atau eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan memiliki Kepala Teknik Tambang.

(2) Pengusaha wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang dan mendapat pengesahan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

(3) Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk mengangkat lebih dari seorang Kepala Teknik Tambang apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

(4) Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang untuk mengangkat satu atau lebih Wakil Kepala Teknik Tambang apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) akan ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

(6) Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberikan surat keterangan kepada Kepala Teknik Tambang berdasarkan permintaan.

Klasifikasi Kepala Teknik Tambang (KTT).
Jabatan Kepala Teknik Tambang sendiri bisa dibagi atau digolongkan menjadi 4 golongan. Yang paling kecil atau paling rendah adalah KTT Kelas III B, kemudian Kelas III A, Kelas II dan Kelas I sebagaimana yang telah diatur dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 6 tentang Persyaratan Kepala Teknik Tambang, berikut ini bunyi pasal 6 tersebut:

Pasal 6
Persyaratan Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang dibagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:
a. Kelas III B;
b. Kelas III A;
c. Kelas II; dan
d. Kelas I.

Penggolongan kelas persyaratan menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) diatas berdasarkan hal-hal berikut ini:
  1. Sistem Penambangannya yang meliputi jenis pertambangan apa yang digunakan suatu perusahaan pertambangan dan besar kecilnya produksi yang dihasilkan oleh perusahaan pertambangan tersebut setiap harinya.
  2. Jenis perusahaan pertambangannya.
  3. Kualifikasi atau syarat lainnya seperti strata pendidikan, lama pengalaman kerja, dan kursus tertentu yang telah di ikutinya.
Untuk lebih memahami tentang penggolongan kelas Kepala Teknik Tambang (KTT) ini, ada baiknya jika kita bahas Kelas KTT ini satu persatu mulai dari kelas paling rendah.

Kepala Teknik Tambang Kelas III B.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) kelas III B adalah seperti yang tersebut dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 7 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas III B di bawah ini:

Pasal 7
Kepala Teknik Tambang Kelas III B

Kepala Teknik Tambang Kelas III B, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem Penambangan: tambang semprot (hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal dan tanpa menggunakan bahan peledak, kapal keruk dengan menggunakan pompa isap, tambang batubara terbuka dengan sistem manual atau tambang tanpa eksplorasi tanpa terowongan dan tanpa konstruksi tambang terbuka;

b. Perusahaan pertambangan: perseorangan, koperasi, dan perusahaan swasta nasional dan

c. Kualifikasi:
Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini:
  1. Bagi lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mempunyai pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya selama 4 tahun, atau
  2. Bagi Sarjana Muda atau D III dan atau Sarjana, memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mempunyai pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya 2 tahun.


Kepala Teknik Tambang Kelas III A.
Kualifikasi apa saja yang wajib dipenuhi seseorang untuk menempati posisi atau jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT) Kelas III A telah di atur dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 8 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas III A yang berbunyi:

Pasal 8
Kepala Teknik Tambang Kelas III A

Kepala Teknik Tambang Kelas III A, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem Penambangan: Kapal Keruk dengan menggunakan mangkok, tambang terbuka berjenjang lebih dari satu kuari, tambang terbuka dengan skala produksi lebih kecil 1000 ton perhari atau tambang terbuka tahap kegiatan eksplorasi dengan terowongan dan konstruksi bawah tanah;

b. Perusahaan pertambangan: perusahaan swasta nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan

c. Kualifikasi:
Yang harus dimiliki dapat merupakan salah satu dari ketentuan berikut ini:
  1. Bagi lulusan STM Tambang/Mesin/Listrik telah memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta sertifikat dan juru ledak Kelas II untuk tambang yang menggunakan bahan peledak, atau memiliki sertifikat Kursus Kepala Keruk untuk tambang yang operasinya menggunakan Kapal Keruk atau memiliki sertifikat Kursus Kepala Teknik Tambang dengan mempunyai pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya 6 tahun, atau
  2. Bagi lulusan Sarjana Muda atau D III dan atau Sarjana, memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juru ledak Kelas II untuk tambang yang menggunakan bahan peledak atau telah memiliki sertifikat kursus Kapal Keruk untuk tambang yang operasinya memakai Kapal Keruk atau memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja pertambangan sekurang-kurangnya 3 tahun, atau
  3. Mempunyai pengalaman khusus pernah menjadi Kepala Teknik Tambang Kelas III B sekurang-kurangnya selama 5 tahun.


Kepala Teknik Tambang (KTT) Kelas II.
Hal-hal apa saja yang harus dipenuhi seseorang pencari lowongan kerja yang ingin menduduki posisi KTT Kelas II telah diatur dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 9 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas II yang berbunyi:

Pasal 9
Kepala Teknik Tambang Kelas II

Kepala Teknik Tambang Kelas II harus memenuhi Kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan: tambang terbuka dengan skala produksi lebih besar dari 100 ton perhari dan tambang bijih bawah tanah;

b. Perusahaan pertambangan: BUMN, kontrak karya, dan perushaaan swasta nasional dan

c. Kualifikasi:

1) Warga Negara Indonesia
Memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini:
  1. Bagi lulusan Sarjana Muda atau D III telah memiliki sertifikat Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja ditambang terbuka atau tambang bijih bawah tanah sekurang-kurangnya selama 7 tahun, atau
  2. Bagi Sarjana yang memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan mempunyai pengalaman kerja di pertambangan sekurang-kurangnya selama 5 tahun, atau
  3. Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang sekurang-kurangnya selama 10 tahun, atau
  4. Memiliki sertifikat kursus atau pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan diluar negeri dan di akreditasi oleh panitia pengesahaan Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja 10 tahun di pertambangan.
2) Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari:
  1. Memiiki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia Pengesahaan Kepala Teknik Tambang, atau
  2. Membuat dan mempresentasikan makalah yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspek Tambang.


Kepala Teknik Tambang Kelas I.
Yang terakhir, persyaratan atau kriteria seperti apa yang harus dipenuhi seseorang yang ingin bekerja dan menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang Kelas I telah diatur dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 10 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas I yang berbunyi:

Pasal 10
Kepala Teknik Tambang Kelas I


Kepala Teknik Tambang Kelas I harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sistem penambangan: tambang batubara bawah tanah, tambang bijih bawah tanah dengan skala produksi bijih lebih besar dari 1000 per hari;

b. Kualifikasi:
1) Warga Negara Indonesia
Memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini:
  1. Bagi lulusan Sarjana Muda atau D III, Sarjana yang telah memiliki sertifikat kursus Kepala Teknik Tambang dengan pengalaman kerja di tambang batubara bawah tanah dan atau tambang bijih bawah tanah sekurang-kurangnya selama 10 tahun, atau
  2. Pernah menjabat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang sekurang-kurangnya 15 tahun, atau
  3. Bagi Kepala Teknik Tambang Kelas II dengan pengalaman 5 tahun menjabat posisi tersebut.

2) Warga Negara Asing (tenaga ahli asing) bisa salah satu dari:
  1. Memiliki mining manager sertifikat yang telah diakreditasi oleh Panitia Pengesahaan Kepala Teknik Tambang, atau
  2. Membuat dan mempresentasikan makalah yang ditetapkan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.

Sekarang kita sudah mengetahui dan memahami persyaratan, kriteria, kualifikasi atau kewajiban yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995.

Pertanyaan selanjutnya adalah dimana kita bisa mengajukan lamaran atau lowongan kerja menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) suatu perusahaan pertambangan. Kita bisa mengajukan lamaran kerja menjadi KTT ini di perusahaan pertambangan pemilik Kuasa Pertambangan (KP), perusahaan pertambangan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), perusahaan pertambangan pemilik Kontrak Karya (KK), atau bisa juga di perusahaan pertambangan milik Pemerintah atau perusahaan pertambangan BUMN.

Baca juga Kewajiban seorang KTT (Kepala Teknik Tambang) Berdasarkan KepMen 555 disini.

Jika anda menemui kesulitan dalam mencari perusahaan pertambangan pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan sebagainya seperti yang saya sebutkan di atas, saya akan coba bantu dengan membuat artikel tentang daftar kumpulan atau list perusahaan pertambangan pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan sebagainya. Jadi mohon tetap bersabar, teruslah berusaha, dan jangan lupa untuk tetap berdo'a kepada Tuhan YME. Harapan saya, semoga kita semua bisa mendapatkan yang terbaik seperti apa yang kita inginkan selama ini Amin. Semoga artikel ini bermanfaat buat pembaca sekalian, sekian dan terima kasih.

Sumber informasi yang saya gunakan untuk membuat artikel ini:
  • KepMen no 555 K/26/MPE/1995:
  1. Pasal 1 tentang Pengertian;
  2. Pasal 5 tentang Pengangkatan Kepala Teknik Tambang;
  3. Pasal 6 tentang Persyaratan Kepala Teknik Tambang;
  4. Pasal 7 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas III B;
  5. Pasal 8 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas III A;
  6. Pasal 9 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas II;
  7. Pasal 10 tentang Kepala Teknik Tambang Kelas I.
  • Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor 216. k/42. 04/DJG/2004 tentang istilah kata dan definisi KaPIT Pemerintah, KaPIT Pemerintah Provinsi, KaPIT Pemerintah Kabupaten/Kota, serta istilah kata dan definisi Juru Ledak Kelas II.
Reviewer: Dory Saputro
on: 2/03/2015, Rating: 5
ItemReviewed: Persyaratan Menjadi KTT Berdasar KepMen 555
Descripton: Blog Mas Dory - Persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan pasal 10.