Kecelakaan Tambang Berdasarkan KepMen 555

Blog Mas Dory -Tentang 5 kriteria kecelakaan tambang. Informasi berikut ini membahas tentang 5 kategori atau kriteria kecelakaan tambang berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 bagian kesepuluh tentang kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya pasal 39. Tujuan saya berbagi informasi ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan dan pemahaman saya kepada pengawas tambang khusus nya bahwa suatu kejadian baru bisa di sebut sebagai kecelakaan tambang setelah memenuhi 5 unsur atau kriteria sesuai dengan pasal 39 KepMen 555 di atas.

Selain itu, saya berharap semoga setelah membaca artikel ini kita bisa lebih meningkatkan kewaspadaan saat bekerja terhadap segala potensi bahaya yang mungkin ada di sekitar area kerja kita pada umum nya. Tidak peduli seberapa senior atau berapa lama kita bekerja di suatu tempat, kecelakaan bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

5 Kriteria Kecelakaan Tambang | Blog Mas Dory

Definisi Kecelakaan.


Kecelakaan adalah kejadian yang tidak pernah direncanakan, tidak di inginkan, yang bisa terjadi pada siapa saja dan menimbulkan kerugian terhadap seseorang dan atau alat, harta benda.

Sedangkan kecelakaan tambang berdasarkan KepMen 555 K/26/MPE/1995 Bagian Kesepuluh Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya pasal 39 berbunyi:
Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:

a. Benar-benar terjadi.
b. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang.
c. Akibat kegiatan usaha pertambangan.
d. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau orang yang mendapat ijin dan;
e. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Berikut ini adalah sedikit pemahaman saya tentang kecelakaan tambang dari apa yang sudah tercantum di KepMen 555 pasal 39 tentang Kecelakaan Tambang dan Kejadian berbahaya di atas.

Maksud dari pasal 39 KepMen no 555 K/26/MPE/1995 di atas adalah sebagai berikut:


a. Benar-benar terjadi.
Merujuk pada definisi kecelakaan itu sendiri, maka "benar-benar terjadi" di sini bisa berarti kejadian tersebut sungguh terjadi, tidak ada unsur rekayasa di dalamnya, tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak di inginkan oleh siapa pun bahkan oleh korban itu sendiri.

Sedangkan jika dalam proses investigasi ditemukan unsur kesengajaan dan unsur rekayasa (di buat-buat agar terlihat seperti kecelakaan), maka kejadian tersebut tidak bisa disebut sebagai kecelakaan tambang dan kasusnya di limpahkan ke Kepolisian karena sudah masuk ke ruang lingkup hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

b. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Kecelakaan menimpa dan mengakibatkan cidera pekerja tambang di perusahaan pertambangan tersebut atau orang yang di beri ijin (telah diberi pembekalan induksi sebelumnya oleh OSHE Dept.) sebelumnya untuk memasuki wilayah pertambangan seperti tamu, buyer, atau karyawan baru yang belum menerima Mine Permit atau Kimper.

c. Akibat kegiatan usaha pertambangan.
Kecelakaan terjadi akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pekerja tambang atau pergerakan material di wilayah pertambangan tersebut, contohnya seperti tertabrak, terjatuh, terjepit, tertimpa, tertimbun, dll.

d. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami kecelakaan atau orang yang mendapat ijin.
kecelakaan terjadi pada saat jam kerja dari pekerja tambang yang mengalami kecelakaan tersebut. Jika kecelakaan terjadi diluar jam kerja pekerja tambang tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori kecelakaan tambang.

e. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan terjadi area pertambangan atau di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) atau beberapa perusahaan menyebut wilayah atau area pertambangan ini dengan area PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara).

Berdasarkan KepMen 555 di atas, bahwa suatu kejadian kecelakaan yang terjadi di pertambangan baru bisa di sebut sebagai kecelakaan tambang setelah memenuhi 5 kriteria yang telah di sebutkan diatas. Jika dalam investigasi tidak atau belum terpenuhi 5 unsur tersebut, maka belum bisa di kategorikan sebagai kecelakaan tambang, mungkin masih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga Penggolongan Cidera Berdasarkan KepMen no 555 disini.

Sedangkan untuk siapa yang bertanggung jawab melaksanakan investigasi suatu kecelakaan di tambang, Klasifikasi luka akibat kecelakaan, tentang santunan yang di terima korban kecelakaan di tambang akan saya bahas di artikel berikutnya.

Terlepas dari itu semua, saya berpesan, khususnya pada diri saya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bekerja dan beraktivitas. Salah satu cara untuk menjauhkan potensi bahaya yang ada dalam pekerjaan kita adalah dengan benar-benar memahami pekerjaan tersebut. Tetap bekerja dengan aman dan selamat, dan tetap ingat bahwa keluarga tercinta menanti kita di rumah. Terima kasih dan semoga sedikit pemahaman saya ini bisa bermanfaat buat kita semua, Amin.

Sumber Informasi dan rujukan: KepMen no 555 K/26/MPE/1995 Bagian Kesepuluh, Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya pasal 39.
Reviewer: Dory Saputro
on: 1/17/2015, Rating: 5
ItemReviewed: Kecelakaan Tambang Berdasarkan KepMen 555
Descripton: Blog Mas Dory - 5 Kategori kecelakaan tambang berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 Bagian Kesepuluh tentang Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya pasal 39.