Tugas Pengawas yang Berkaitan dengan K3

Blog Mas Dory - Tugas Pengawas yang Berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang pengawas tambang agar visi dan misi perusahaan nya bisa tercapai. Diantaranya ada tugas yang berhubungan dengan nilai-nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berhubungan dengan pencapaian hasil produksi, dan beberapa hal lainnya.

Ada banyak tugas pengawas yang berkaitan dengan K3, seperti memastikan karyawan memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, membuat Job Safety Analysis di setiap bidang pekerjaan, dan lain sebagainya. Namun saya lebih memilih 3 tugas di bawah ini karena mungkin tugas ini lebih penting untuk diperhatikan dan dilakukan seorang pengawas.

Ilustrasi gambar APD rompi | Blog Mas Dory

Berikut ini adalah beberapa tugas yang dilakukan oleh seorang pengawas (foreman) tambang yang berhubungan dengan K3.

1. Melakukan Safety Talk.


Pemahaman saya tentang safety talk sendiri adalah pembicaraan dua arah antara pengawas (atau level supervisory) dengan anak buahnya (operator, driver, dll) yang diadakan di suatu tempat yang telah di tetapkan sebelumnya (di areal tambang, atau bisa juga di area berkumpul sekitar office) dan di lakukan secara periodik (per 3 hari, per minggu, dll) pada umumnya dilakukan awal shift kerja (ada juga perusahaan tambang yang mengadakan safety talk saat akhir shft kerja). Pada umumnya safety talk berlangsung selama 10 sampai 20 menit.

Selain pengawas dan anak buah nya, safety talk juga dihadiri oleh perwakilan dari divisi safety (OSHE Dept.). Dan biasanya kegiatan ini di awali dengan penyampaian dari OSHE Dept. kemudian pengawas tambang, dan sesi tanya jawab antara karyawan dengan pengawas atau safety.

Berikut ini adalah hal-hal apa saja yang sebaiknya di sampaikan kegiatan safety talk:
  1. Menyampaikan informasi dan pemahaman tentang penting nya Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada audience. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi dan resiko bahaya yang mungkin terjadi pada karyawan.
  2. Review tentang temuan-temuan kondisi tidak aman (lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti jalan berlubang, jalan berdebu, licin sehabis hujan, dll) dan tindakan tidak aman anak buahnya (mengemudikan unit dengan mengebut atau ugal-ugal an di jalan tambang, mengemudikan unit dan hampir bertabrakan dengan unit lain, dll) selama periode sebelumnya.
  3. Menyampaikan tindakan perbaikan apa saja yang sudah dilakukan nya dari semua temuan yang ada. Sebagai contoh jika jalan tambang berdebu maka tindakan perbaikan apa yang sudah dilakukan pengawas untuk mengurangi intensitas debu, misalnya pengendalian debu dengan penyiraman jalan tambang secara intensif.
  4. Menyampaikan Safety alert , informasi terkini tentang kejadian-kejadian, accident, bahkan sampai fatality (kecelakaan yang menyebabkan karyawan meninggal dalam kurun 1 x 24 jam setelah kejadian) yang terjadi di pertambangan lain dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
  5. Sesi tanya jawab antara karyawan atau anak buah kepada pengawas dan perwakilan dari OSHE Dept. Di sesi ini, karyawan bisa mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, atau bisa juga memberikan informasi temuan tentang kondisi area kerja yang berpotensi bahaya agar dilakukan tindakan perbaikan oleh pihak terkait.


2. Mengadakan Pertemuan 5 Menit (P5M) sebelum memulai pekerjaan.


P5M biasanya diadakan pada setiap awal shift kerja di area pertambangan dan dihadiri oleh seluruh pengawas, perwakilan dari safety, dan karyawan shift kerja tersebut. Sesuai dengan namanya, P5M hanya berlangsung selama kurang lebih 5 menit, dan lebih membahas tentang teknik kerja yang akan dimulai, beberapa spot area yang kemungkinan menimbulkan potensi bahaya, dan juga di sisipi pesan K3 di dalamnya agar karyawan bisa memulai dan mengakhiri pekerjaas tersebut dengan aman tanpa kurang satu apapun.

3. Mengikuti Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) - Safety Committee.


Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengawas dengan mengikuti P2K3 ini (beberapa perusahaan mengadakan meeting P2K3 per bulan). P2K3 sendiri diikuti oleh OSHE Dept. beserta seluruh jajaran pengawas yang ada di suatu perusahaan (minimal harus ada 1 atau 2 perwakilan pengawas di setiap perusahaan untuk menghadiri meeting ini agar informasi yang disampaikan bisa merata ke semua perusahaan yang berada dalam 1 wilayah pertambangan).

Pada intinya meeting P2K3 membahas tentang performa K3 dari indikator-indikator yang telah di tetapkan sebelumnya. Jika performa K3 suatu perusahaan menurun, maka akan di cari bersama solusi terbaik seperti apa yang bisa di ambil untuk memperbaiki performa K3, siapa yang paling bertanggung jawab (PIC - Person In Charge) untuk menjalankan perbaikan tersebut, dan sampai kapan PIC tersebut bisa menyelesaikan perbaikan tersebut.

Di samping itu, dalam meeting P2K3 juga akan diberikan pembekalan materi-materi K3 kepada pengawas dan ini akan sangat berguna buat pengawas untuk di sampaikan kepada karyawan atau anak buahnya masing-masing.

Semua tugas pengawas ini dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk menciptakan suasana kerja karyawan yang aman, sehat. Sebisa mungkin menjauhkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya anak buahnya. Dan menumbuhkan kesadaran yang tinggi kepada seluruh karyawan tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam bekerja.

Baca Juga Kewajiban Pengawas Berdasarkan KepMen no 555 disini.

Terlepas dari itu semua, pengawas tambang hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa. Dan tanggung jawab Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak hanya terletak pada pundak seorang pengawas, tapi terletak pada diri kita masing-masing.

Demikian apa yang bisa saya bagikan. Jika anda mempunyai pendapat lain atau ingin menambahkan tugas pengawas yang berkaitan dengan K3 tersebut, mohon jangan ragu-ragu untuk menambahkannya dengan berkomentar di bawah ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Reviewer: Dory Saputro
on: 1/15/2015, Rating: 5
ItemReviewed: Tugas Pengawas yang Berkaitan dengan K3
Descripton: Blog Mas Dory - Beberapa tugas seorang pengawas di pertambangan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).