Kewajiban Pengawas Berdasarkan KepMen 555

Blog Mas Dory - Kewajiban Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan Berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 12 dan pasal 13 beserta pasal pendukung lainnya. Jika anda seorang pengawas yang bersertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama), mungkin anda masih ingat pertanyaan yang di ajukan instruktur, guru pembina (Pengawas Inspektur Tambang) di kelas saat menjalani uji kompetensi pengawas (diklat POP) tentang kewajiban Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis dalam suatu pertambangan.

Namun jika anda adalah seorang pengawas yang belum mendapatkan sertifikat POP dan ingin mengikuti uji kompetensi tersebut, ada baiknya anda membaca sedikit informasi tentang kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknis berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 berikut ini. Sebab menurut pendapat saya pribadi, soal seperti ini sering di ajukan saat pengawas mengikuti uji kompetensi pengawas setingkat POP.

Ini bukan bocoran soal dan tidak ada jaminan sedikit pun soal tentang kewajiban pengawas ini akan keluar saat ujian, namun dengan membaca sedikit informasi ini, minimal kita bisa lebih memahami kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknis tambang seperti yang sudah di atur dalam KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 12 dan pasal 13. Saran saya buat siapa saja yang ingin mengikuti uji kompetensi pengawas, jangan pernah mencari bocoran soal yang akan di ujikan. Karena guru pembina tidak melihat dan menilai seberapa kuat ingatan dan hafalan jawaban peserta dari pertanyaan yang di ajukan, namun seberapa dalam pemahaman peserta uji kompetensi pengawas tentang soal tersebut. Saya harap anda memahami ini.

Tujuan saya membuat artikel tentang kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknik berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 ini adalah untuk berbagi informasi dan sedikit pemahaman saya tentang hal tersebut. Dan tidak ada maksud saya untuk menggurui siapapun dalam hal ini, karena saya merasa masih banyak hal yang harus saya pelajari tentang dunia pertambangan ini, khususnya yang menyangkut ilmu pertambangan tentang kepengawasan.

Kewajiban Pengawas Berdasarkan KepMen 555 | Blog Mas Dory

Dari apa yang saya pahami, perusahaan pertambangan (bisa dari perusahaan kontraktor, atau bisa juga dari perusahaan owner pemilik wilayah pertambangan tersebut) harus memiliki 1 orang untuk diangkat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam 1 area pertambangan (dalam pertambangan batubara, area pertambangan lebih sering disebut sebagai area PKP2B). Dan untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang K3, KTT tersebut di bantu oleh pengawas operasional (pengawas tambang atau foreman mining, pengawas hauling road atau foreman hauling, dll) dan pengawas teknik (Kepala mekanik mesin yang membawahi para mekanik dan helper mekanik, Kepala mekanik kelistrikan, dll). Pengawas operasional dan pengawas teknik tersebut bertanggung jawab kepada KTT atas terlaksananya K3 di area pertambangan.

Jika perusaahan belum memiliki pengawas operasional dan pengawas teknik, maka KTT bisa menunjuk seseorang untuk menjadi pengawas yang dimaksud. Hal ini sesuai dengan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 11 yang berbunyi:

Pasal 11
Pengawasan Operasional
  1. Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas dan fungsinya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan di tambang, permesinan, dan pelistrikan, serta peralatannya dibantu oleh petugas yang bertanggung jawab atas unit organisasi perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal pengusaha belum mengangkat petugas-petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Teknik Tambang dapat menunjuk atau mengangkat petugas dimaksud.
  3. Petugas-petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam melaksanakan tugasnya disebut sebagai pengawas operasional atau pengawas teknik dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.

Sedangkan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan pengawas operasional dan pengawas teknik di pertambangan telah diatur dalam pasal 12 dan pasal 13 KepMen no 555 K/26/MPE/1995. Berikut ini pasal 12 dan pasal 13 KepMen no 555 K/26/MPE/1995 tentang Kewajiban Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis.

Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional
Pengawas operasional wajib:
  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
  3. Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang di tugaskan kepadanya dan
  4. Membuat dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.

Pasal 13
Kewajiban Pengawas Teknis
Pengawas teknik wajib:
  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya;
  2. Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan;
  4. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian;
  5. Melaksanakan penyelidikan dan pengujian pada semua permesinan dan peralatan sebelum digunakan, setelah dipasang, kembali atau diperbaiki dan
  6. Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan permesinan tambang, pengangkutan, pembuat jalan, dan semua mesin-mesin lainnya yang dipergunakan.


Baca Juga: Artikel saya lainnya yang membahas tentang tugas pengawas yang berkaitan dengan K3 di suatu pertambangan di sini.

Hal lain yang menjadi kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknik adalah melakukan pemeriksaan tambang sekurang-kurangnya 1 kali setiap shift kerja pengawas tersebut. Pemeriksaan tambang ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan pekerja atau bawahannya tetap aman saat bekerja di area tersebut. Tentang poin atau titik mana saja di tambang yang harus diperiksa oleh pengawas operasional atau pengawas teknik bisa dilihat di pasal 14 KepMen no 555 K/26/MPE/1995. Berikut ini bunyi pasal 14 KepMen no 555 K/26/MPE/1995:

Pasal 14
Pemeriksaan Tambang

(1) Untuk memastikan kondisi kerja yang aman Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan:

a. Dalam setiap gilir kerja penggalian bahan galian, harus memeriksa sekurang-kurangnya satu kali setiap tempat kerja dimana seseorang bekerja dan setiap jalan atau lintasan dimana seseorang menggunakannya setiap gilir kerja;

b. Dalam setiap gilir kerja, harus memeriksa setiap tempat sebelum peledakan di mulai;

c. Setiap hari kerja, memeriksa jalan-jalan masuk atau tangga, yang dipergunakan pada hari itu;

d. Semua permukaan kerja, front kerja, tanggul, dan lereng kerja serta pelaksanaan dari pekerjaan memperbaiki jika diperlukan;

e. Pekerjaan persiapan pelaksanaan serta keadaan peralatan dan kendaraan yang digunakan di tempat itu;

f. Alat pengangkutan dan transport;

g. Jalan-jalan tambang;

h. Pengamanan permesinan dan

i. Tempat-tempat yang dianggap berbahaya.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila ditemukan yang tidak aman harus mengambil tindakan yang diperlukan.

Agar pengawasan dan pemeriksaan tambang berjalan dengan efektif, maka pengawas bisa saling berkoordinasi dengan pengawas lainnya dalam 1 shift tersebut untuk saling berbagi tanggung jawab dan pekerjaan. Contoh kecil, misalnya dalam 1 shift kerja terdapat 6 sampai 8 orang pengawas di tambang, pengawas tersebut bisa berbagi tugas siapa yang berada di area front loading, siapa yang berada di area disposal, dan siapa yang bertugas memastikan kondisi jalan tambang tetap layak dilewati oleh unit angkut. Masing-masing pengawas yang berada di posisi tersebut bertanggung jawab atas area yang di awasinya.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 15 KepMen no 555 K/26/MPE/1995 yang berbunyi:

Pasal 15
Untuk mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan pada pekerjaan pertambangan, maka pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat dibagi atas bagian-bagian pekerjaan dan setiap bagian pekerjaan harus ada seseorang yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang ada pada bagiannya.


Dari semua pasal di atas, jelas terlihat bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerja tambang sangat di utamakan dalam dunia pertambangan, dan demi tercapai nya semua itu, seorang pengawas operasional dan pengawas teknik tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan koordinasi yang solid dan komunikasi yang baik antara sesama pengawas dan antara pengawas dengan bawahan nya.

Ini adalah sedikit pemahaman saya tentang kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknik berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995. Tentunya masih ada lagi kewajiban pengawas lainnya yang diatur didalamnya. Jika anda merasa ada yang salah dari apa yang saya tulis diatas, atau anda ingin menambahkan kewajiban pengawas lainnya, tolong jangan ragu-ragu untuk berkomentar di bawah ini. Dan dengan senang hati saya akan belajar dari anda yang jauh lebih berpengalaman dari saya di dunia pertambangan.

Sumber informasi dan rujukan: KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 11; pasal 12; pasal 13; pasal 14; dan pasal 15.
Reviewer: Dory Saputro
on: 1/26/2015, Rating: 5
ItemReviewed: Kewajiban Pengawas Berdasarkan KepMen 555
Descripton: Blog Mas Dory - Kewajiban pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan berdasarkan KepMen no 555 K/26/MPE/1995 pasal 12 dan pasal 13. Disertai dengan tambahan pasal 11, 14, dan 15.